Scroll Untuk Membaca Artikel

Pengacara Eks Bos Lippo Group Ditahan KPK

×

Pengacara Eks Bos Lippo Group Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
kpk tahan pengacara eks bos lippo group usai ditetapkan tersangka

JAKARTA, Limadetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas ditahan lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan merintangi proses hukum Eddy Sindoro.

Lucas terlihat keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Lucas sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lucas sebagai tersangka merintangi proses hukum. Namun Lucas tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Menurut saya, apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan, dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro, saya tidak tahu sama sekali,” ujar Lucas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10).

Lucas mengaku dirinya tak ditunjukan bukti oleh KPK terkait dugaan merintangi proses hukum. Lucas berencana melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

“Saya tidak tahu, dan sampe saat ini saya tidak dipertunjukkan bukti bahwa saya seperti itu. Dalam upaya hukum akan kami gunakan (praperadilan),” kata dia.

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus. Sejak 2016 menjadi tesangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.


sumber: merdeka
× How can I help you?