Headline News

Ada Rokok Ilegal dalam Pemusnahan BB di Kejari Sumenep

×

Ada Rokok Ilegal dalam Pemusnahan BB di Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ada Rokok Ilegal dalam Pemusnahan BB di Kejari Sumenep
Pemusnahan BB di Kejari Sumenep

Ada Rokok Ilegal dalam Pemusnahan BB di Kejari Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) atas sejumlah kasus, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Dalam giat pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) itu dihadiri langsung Kajari Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Dandim 0827 Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Bea Cukai Madura, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Kemenag Sumenep, AKD Sumenep, Dinas Kesehatan Sumenep, dan sejumlah tokoh Agama.

Usai melakukan pemusnahan BB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Nomer 11 tahun 2001, BB yang sudah Inkrah wajib di musnahkan.

“Apabila BB tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah, maka Kejaksaan harus segera melakukan pemusnahan, dan itu wajib dilakukan” kata Kajari Trimo.

Kajari menjelaskan, pemusnahan BB yang baru dilakukan, terdiri dari bermacam macam jenis seperti Miras, Narkoba, rokok ilegal, Sajam, bong, (alat hisap).

“Narkoba jenis sabu seberat 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, alat hisap 29 buah,” jelasnya.

Adapun terkait dengan pelanggaran terhadap orang dan harta benda dan perkara keamanan umum ada 39 perkara, dengan terpidana 43 orang, dengan BB Sajam 6 bilah hp 5 unit.

“Kalau pelanggaran mengenai rokok ilegal ada 70 bal dengan bermacam merk dan tersangkanya sudah di vonis 1 tahun penjara,” jelasnya.

Dengan hal ini kata Kajari, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan maraknya rokok ilegal, secara profesional, proporsional dan objektif.

“Perlu kita lakukan kordinasi dengan semua pihak, terutama dengan Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal,” pungkasnya