Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Akhirnya, Kejari Sumenep Tetapkan dua Orang Tersangka Kasus Kapal Ghoib

×

Akhirnya, Kejari Sumenep Tetapkan dua Orang Tersangka Kasus Kapal Ghoib

Sebarkan artikel ini
Akhirnya, Kejari Sumenep Tetapkan dua Orang Tersangka Kasus Kapal Ghoib
FOTO: Dari kiri, Kasi Intel Kejari Sumenep, Nova Bernadi, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dan Jaksa Anisa

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah melalu proses panjang, dari tahap penyidikan naik ke penyidikan tahap satu hingga dinaikkan pada penyidikan tahap dua, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembelian kapal ghoib.

Tim Kejari Sumenep ihwal pembelian kapal ghoib oleh PT Sumekar itu langsung melakukan penetapan terhadap 2 orang tersangka masing masing, inisial MS dan insial AY. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, SH.MH saat jumpa pers bersama sejumlah awak media mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti.

“Tim penyidik Kejaksaan berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP telah mendapatkan mininal dua alat bukti untuk menetap tersangka. Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 25 November 2022 kemarin” kata Kajari Sumenep, Trimo.

Menurut Kajari, penetapan kedua tersangka pembelian dua kapal yakni kapal cepat dan kapal tongkang dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali dan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 undang undang tindak pidana korupsi (tipikor) uud nomor 31 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 3.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi, maka tim penyidik langsung melakukan penetapan sebagai tersangka terhadap MS (43) dan AY (45) namun belum dikakukan penahanan karena masih ada berkas lain yang harus dipenuhi” terangnya.

Lanjut Kajari, penyidikan dilakukan sejak tanggal 6 Oktober 2022 atas kasus pembelian kapal oleh BUMD yakni PT Sumekar yang berdasarkan hasil temuan permulaan tim penyidik ada upaya melawan hukum atau dengan kata lain merugikan negara.

“Kalau dari hasil penyidikan, nanti akan terus dikembangkan, dan untuk awal ini kita baru menetapkan dua orang tersangka. Dan yang pasti, tim penyidik bekerja dengan sangat serius” tukasnya.

× How can I help you?