Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Anggap Ada Modus Sekolah di Balik Surat Edaran Komite SMAN 1 Sampang, Wali Murid Datangi Cabdin Pendidikan Sampang

×

Anggap Ada Modus Sekolah di Balik Surat Edaran Komite SMAN 1 Sampang, Wali Murid Datangi Cabdin Pendidikan Sampang

Sebarkan artikel ini
1567004049997

SAMPANG, limadetik.com — Mengeluh karena ada modus indikasi tidak transparansinya dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sampang atas surat edaran Komite Sekolah SMAN 1 Sampang kepada wali peserta didik, sebagian wali murid atau wali perserta didik Kelas XI SMAN 01 Sampang mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sampang, karena menganggap tidak ada kesepakatan dalam pertemuan dengan Komite Sekolah.

Wali peserta didik menceritakan bahwa dalam pertemuan bersama Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 1 Sampang, sebelumnya yang mengundang wali peserta didik adalah Sekolah bukan Komite Sekolah . Dalam undanganya menurut salah satu wali peserta didik menceritakan undangannya sosialisasi program sekolah.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tapi yang ngisi malah Komite Sekolah” Kata salah satu wali peserta didik sebut saja Mfd (nama tidak mau disebutkan), di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sampang Jalan Merpati No 5 Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang, Rabu (28/08/2019).

Menurutnya, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah bukan malah mensosialisasikan program apa saja dari setiap sumber penerimaan dana yang diterima sekolah dan kegiatan apa saja yang rencanakan sekolah.

“Saya melihat ketika Kepala Sekolah sambutan isinya seperti membuka aibnya sendiri dari awal,  kepala sekolah bilang dari dulu sejak saya sekolah hingga menjadi kepala sekolah SMA ini begini tidak ada perubahan” kata Mfd menceritakan.

Lanjut Mfd, menerangkan bahwa dalam pertemuan di SMAN 1 Sampang, Komite Sekolah yang banyak berbicara, lalu memunculkan di slede kebutuhan – kebutuhan anggaran yang dibutuhkan Sekolah.

Diceritakan bahwa wali peserta didik tidak diperlihatkan kondisi real seperti kondisi wc,  komputer, pagar dan lain sebagainya, yang menjadi dasar atau alasan mendesaknya para wali peserta didik harus melakukan sumbangan.

“Seperti kebutuhan komputer 70 (tujuh puluh) katanya anggaran per satu komputer 6.000.000(enam juta) ya kurang lebih 420.000.000(empat ratus dua puluh juta).” ucap Mfd.

Bahwa menurutnya pertemuan wali peserta didik beserta kepala sekolah dan komite sekolah hanya modus dari pihak sekolah menggunakan nama Komite Sekolah, tapi tetap pihak sekolah yang narik” katanya.

Menurut Mfd sebagai wali peserta didik sudah mengingatkan ketika dalam pertemuan dengan komite sekolah dan Kepala Sekolah. “Kalau ditarik seperti ini, tetap melanggar peraturan pemerintah dan peraturan menteri, kalau sekolah swasta wajar masalahnya ini sekolah negeri” ujar Mfd menceritakan di hadapan Kepala Cabdin.

Gubernur Jawa Timur telah memiliki program seperti TisTas (Gratis Berkualitas), sehingga menurut Mfd  terkait sarana dan prasarana yang menjadi tanggungjawab Negara  seperti UNBK merupakan tanggung jawab Pemerintah.

“Saya soroti komputer katanya ada 5 (lima) ruang Lab yang terpakai cuma 2 (dua),  apakah Cabdin di sini tahu kalau di SMA 1 komputer tidak ada kalau swasta tanggungjawab yayasan, karena ini menyangkut UNBK” tegasnya.

Parahnya menurut penjelasan Mfd, wali kelas minta ke siswa atau peserta didik dengan bahasa yang kurang etis. “Bahasa seperti ini,  kalau nyumbang lima ratus ribu tidak apa-apalah kalau tidak mampu,  tapi kalau mampu malu nyumbang segitu” kata Mfd menirukan bahasa wali kelas ke peserta didiknya ketika di kelas.

Menurut Mfd dan Subaidi wali peserta didik yang juga hadir menghadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang menganggap bahasa yang dilontarkan wali peserta didik merupakan penekanan. “Sudah ada penekanan berarti pihak sekolah terlibat, bukan komite. Jadi komite hanya pintu masuk saja” ulas Mfd.

Sedang di kelas yang lain menurut Subaidi ada penekanan lain kepada siswa dari wali kelas katanya minimal dua ratus ribu. “Melalui wali kelas, kemudian di suratnya tertera Komite Sekolah yang tanda tangan, cuman penekanannya wali kelas, kan lucu. Dan lagi Ada kesepakatan ditulis di surat, padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan,  di surat pernyataannya dipaksakan itu, kemarin belum ada kesepakatan” terang subaidi.

Subaidi juga menyampaikan keluhannya tentang komite sekolah, dirinya menerangkan bahwa unsur anggota komite sekolah menurut pasal 5 Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak diperbolehkan dari Pejabatan Pemerintah, Anggota DPRD,  Forkompinda,  dan Forkompincam.

Diterangkan dalam pasal 4 ayat (3) Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah “Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur a).  Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, b). Penyelenggara sekolah yang bersangkutan, c). Pemerintah desa, d). Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan, e). Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, f). Anggota DPRD dan/atau, g). Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Harapannya mereka sebagai wali peserta didik datang ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Sampang berharap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang untuk menarik kebijakan Kepala Sekolah yang dianggap telah membebani banyak wali peserta didik di SMAN 1 Sampang.

“Jadi bapak selaku pembina di sini, mohon itu ditarik saja, saya kasian sama kepala sekolahnya, sudah baru gelarnya doktor, tidak konsen ngajar anak kami dan ini tidak terlalu urgen apalagi komputer sifatnya ekstra kurikuler” harap para wali peserta didik di hadapan Assyari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang. (zmn/yd)

× How can I help you?