Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Insentif Guru Kamenag di Sumenep Tahun 2021 Langsung Rekening dari Kamenag Pusat

×

Insentif Guru Kamenag di Sumenep Tahun 2021 Langsung Rekening dari Kamenag Pusat

Sebarkan artikel ini
Insentif untuk Guru Swasta Tahun 2022 di Kemenag Sumenep Masih Buram
Foto: Kantor Kemenag Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Penerima insentif guru non PNS di Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Untuk penyaluran insentif gurun non PNS di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep sudah ditentukan bank penyalurnya hingga nomer rekeningnya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kamenag RI).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) pada Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep, H.Muhammad Sadek, melalui stafnya Abd.Samad mengatakan, bahwa seluruh anggaran yang dulu DIPA nya dan dikelola Kamenag Sumenep saat sudah sepenuhnya diambil alih Kamenag RI.

“Kalau kita di Kamenag Kabupaten ini hanya tinggal kirim data yang lengkap dan jumlah penerima saja. Karena semua anggaran saat ini sudah sepenuhnya dikelola oleh Kamenag RI, termasuk penerima insentif tahun 2021” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021) kemarin.

Samad menjelaskan, pada tahun 2021 ini, guru penerima insentif Kamenag non PNS meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk tahun 2021 guru non PNS yang menerima bantuan insentif sebanyak 4.339 orang.

“Kalau dari jumlah penerima tahun 2021 ini memang ada penambahan guru, kalau tahun 2020 kemarin tidak mencapai 4.000 guru. Sedangkan pada tahun 2021 sekitar 4.339, semuanya sudah dibuatkan rekening dari pusat” ungkapnya.

Hanya saja lanjut Samad, dari jumlah 4.339 guru non PNS penerima insentif ada sekitar 844 yang datanya tidak valid dan tidak sesuai dengan yang ada di Simpatika.

“Kalau yang mencairkan sudah banyak. Kami juga tidak tahu, karena memang rekeningnya dari pusat langsung. Kami tahunya kalau ada guru yang datang menanyakan miliknya tidak bisa cair karena ada perbedaan dengan data pertama dikirim oleh operator masing-masing” jelasnya.

Menurut Samad, untuk jumlah perolehan tahun 2021 ini juga sudah dintetukan dari Pusat, dengan sistem dibagi rata jumlah guru non PNS di bawah Kamenag se Indonesia.

“Sistem pembagiannya untuk jumlah penerima sudah dari pusat, dengan memakai sistem dibagi rata dengan jumlah guru se Indonesia. Jadi kita Kamenag Sumenep kebagian 4 339 guru non PNS dan bukan guru penerima sertifikasi” paparnya.

Namun demikian tambah Samad, jumlah insentif yang diterima guru non PNS untuk tahun 2021 ini hanya 8 bulan. Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya ful 12 bulan.

“Kami tidak tahu, karena memang dari pusat sudah ditentukan jumlah yang diterimakan tahun 2021 sebesar Rp. 2 juta dipotong pajak 5 persen. Jadi kalau dibagikan berarti hanya 8 bulan saja. Selebihnya kami tidak faham” tandasnya.

Sementara tambah dia, untuk bagi guru non PNS penerima insentif yang masih bermasalah bisa segera mungkin diperbaiki dan disesuaikan dengan data KK dan KTP.

“Rata-rata yang belum bisa dicairkan itu bermasalah di Kartu Kekuarga dan KTP, jadi segera mungkin guru menyelesaikannya bersama dengan operator madrasah masing-masing. Setelah itu nunggu dan baru bisa dicairkan” pungkasnya.

× How can I help you?