Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Ketua PWI dan Kapolres Sumenep Satu Forum Bahas Pemberitaan Ramah Anak

×

Ketua PWI dan Kapolres Sumenep Satu Forum Bahas Pemberitaan Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI dan Kapolres Sumenep Satu Forum Bahas Pemberitaan Ramah Anak
FOTO: Para pamateri dalam acara Branding Sekolah dan Pemberitaan Ramah Anak

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satu forum bersama Kapolres Sumenep, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep jadi pemateri branding sekolah dan bahas pemberitaan ramah anak, yang berlangsung di Aula Dinsos P3A Sumenep, Selasa (21/2/2023).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam pemaparannya menyampaikan, pentingnya menyaring setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat sebelum dilakukan share atau membagikannya melalui sosial media.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Setiap kita mendapatkan informasi atau berita yang beredar, harus dilakukan telaah terlebih dahulu, terlebih informasi yang berkaitan dengan anak di bawah umur yang tertimpa kekerasan seksual, jangan langsung membagikannya. Cukup berhenti di kita” kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku pelanggaran informasi dapat dijerat hukum undang undang ITE, atau transaksi elektronik, dan hal itu sudah banyak terjadi.

“Banyak yang kemudian diproses hukum akibat informasi hoax atau berita bohong, itu karena kita tidak teliti terlebih dahulu atas konten atau informasi yang dibagikan” terangnya.

Sementara, Ketua PWI Sumenep, M.Syamsul Arifin saat memberikan materi etika dan aturan penulisan dan penyebaran informasi tentang anak di bawah umur, secara tegas mengatakan, bahwa seorang jurnalis bisa disalahkan dan terjerat masalah akibat tidak hati-hati saat menulis berita tentang anak.

“Sudah ada pedoman penulisan ramah anak, jadi ini sebenarnya sudah sejalan dengan aturan hukum yang ada di Polisi, namun kadang tetap saja pelaku media ini melakukan kelalaian. Baik itu disenga atau tidak saat menulis” kata dia.

Dia lalu menjelaskan, batasan umur atau usia anak di bawah umur, yang pada hakikatnya sama, walau pada penerapannya ada yang berbeda.

“Kalau di kepolisian batasan anak di bawah umur itu 16 tahun, di PPRA 18 tahun, tapi hakikatnya tetap sama dalam kaidah penyebaran informasinya” ucapnya.

Kabiro Harian Bhirawa itu kemudian memberikan contoh, dimana identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus tetap dirahasiakan, dan tetap tidak boleh ditulis secara detail.

“Jangan kemudian nanti, nama si anak (korban) pakai inisial, tapi wartawan lantas menulis alamat lengkapnya. Ini sama saja sudah membukanya ke publik” ungkapnya.

Syamsul berharap, kedepan, media dan penegak hukum harus melalukan pencegahan informasi tentang anak di bawah umur yang disebar malalui media.

“Langkah pengantisipasian itu harus dilakukan, agar kejadian kejadian yang menimpa anak dibawah umur tidak lagi menjadi sebuah konsumsi media secara rinci, dan tetap mengedepan KEJ dan berpedoman pada pemberitaan ramah anak” tukasnya.

Acara branding sekolah dan pedoman pemberitaan ramah anak dihadiri setidaknya 50 orang siswa SMA dari sejumlah perwakilan sekolah yang ada di Kabupaten Sumenep. Hadir pula, Kadinsos P3A Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain, dan Perwakilan Plt Kacabdin wilayah Sumenep

× How can I help you?