Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Lelet dan Tak Ada Kejelasan, Lasbandra Dampingi Warga Puri Matahari Datangi DPRD, Minta Fungsi Fasum Dikembalikan

×

Lelet dan Tak Ada Kejelasan, Lasbandra Dampingi Warga Puri Matahari Datangi DPRD, Minta Fungsi Fasum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Lelet dan Tak Ada Kejelasan, Lasbandra Dampingi Warga Puri Matahari Datangi DPRD, Minta Fungsi Fasum Dikembalikan
FOTO: Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana saat memimpin audiensi warga Perumahan Puri Matahari didampingi LSM Lasbandra dengan OPD terkait di Ruang Paripurna Kecil DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma Sampang

SAMPANG, Limadetik.com – Adanya bangunan permanen yang berdiri diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) bikin warga Perumahan Puri Matahari meradang dan resah.

Pasalnya, diduga banguan permanen tersebut merampas fasum berupa akses jalan perumahan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Bangunan yang berdiri kokoh dan megah tersebut berada di ujung kiri pintu masuk perumahan puri matahari, Jalan Rajawali III, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Meski sudah mendapat Surat Teguran (ST), baik 1 dan 2 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, namun pihak pembangun masih kokoh dengan pendiriannya dan menolak untuk membongkar dengan beralibi memiliki bukti dan sudah membayar SPPT atas tanah tersebut.

Lembeknya penanganan, membuat Laskar Pemberdayaan Masyarakat Surabaya (Lasbandra) bersama warga Perumahan Puri Matahari mendatangi kantor DPRD Sampang guna menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan sikap tegas dan langkah konkrit Pemkab Sampang dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Bertempat di ruang paripurna kecil DPRD Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Audiensi tersebut digelar pada Kamis (21/10/2021) siang.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana beserta anggota dan dihadiri Kabag Hukum Pemkab Sampang, Kasatpol PP, Plt. Inspektorat, BPPKAD dan Aset, DPMPTSP dan Naker, DPRKP, Kepala BPN/ATR, Camat Sampang, Lurah Karang Dalam.

Dikesempatan tersebut, Sekjen Lasbandra Ach. Rifai mempertanyakan langkah konkrit Pemkab Sampang yang dinilai lamban dan lembek dalam penanganannya dan terkesan tebang pilih dalam bertindak.

Ia menganggap, Pemkab Sampang hanya tajam dan berani kepada wong cilik saja, semisal PKL di pinggir jalan dan membandingkan penanganan kasus tersebut dengan bangunan yang juga berdiri diatas fasum di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang yang saat ini sudah dalam posisi terbongkar.

“Apa bedanya fasum yang ini dengan yang lain? Jika ini terus dibiarkan, saya yakin, kedepan akan semakin banyak fasum yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan hal itu amat merugikan masyarakat” tegasnya.

Rifai juga menyesalkan langkah Pemkab Sampang yang hanya memohon Legal Opinion (LO) ke pihak Kejari Sampang terkait dari sisi perdatanya, dan bukan kepada penyerobotannya serta permintaan data dari Kejari Sampang yang belum juga belum dilengkapi oleh Pemkab Sampang hingga saat ini.

Bahkan sekarang, ungkap Rifai, lahan dan bangunan tersebut sudah disewakan kepada pihak ketiga oleh H. Badrut Tamam atau biasa dipanggil Haji Tam.

Ketua RT 5/RW II Sutarjo menjelaskan, maksud dan tujuan warga mendatangi DPRD Sampang adalah untuk meminta kejelasan penyelesaian terhadap fasum yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Jujur, kami sangat keberatan dengan adanya bangunan yang berdiri diatas fasum tersebut. Yang lebih miris lagi, yang dibangun itu bukan hanya jalan, tapi juga selokan. Jadi selokan kami juga ditutup. Gimana nanti jika musim hujan? Kami hanya ingin fungsi jalan dan saluran dikembalikan seperti semula, itu saja” pintanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunurrasyid mengatakan, dalam pertemuan hari Senin (18/10/2021) lalu, memang ada permintaan data dari Kejari Sampang.

“Kami sudah koordinasi dengan DPRKP Sampang selaku OPD yang paling bertanggung jawab terhadap fasum ini. Kekurangan datanya akan segera dilengkapi agar bisa secepatnya terbit LO” tuturnya.

Saat diwawancara di tempat yang sama, Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan BPPKAD dan Aset Sampang Chairijah meyakini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dijadikan dasar dan syarat dalam pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Haji Tam itu beda tempat.

“Perlu dipahami, didalam ketentuan, SPPT itu bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Siapapun wajib pajaknya, silahkan. Saya yakin SPPT bukan disitu tapi dilokasi berbeda karena selama ini fasum tidak pernah mengeluarkan SPPT. Sedangkan SPPT tersebut terbit pada tahun 2016, padahal bangunannya baru di bangun pada tahun 2020 lalu. Jadi hal aneh jika muncul tanah dan bangunan” ungkapnya sembari menunjukkan SPPT yang dipersoalkan.

× How can I help you?