Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Sidang Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar, 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang Kembali Mangkir

×

Sidang Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar, 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang Kembali Mangkir

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar, 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang Kembali Mangkir
FOTO: Suasana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya

Sidang Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar, 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang Kembali Mangkir

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 2 orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya atas para terdakwa pada kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT Sumekar tahun 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Agenda sidang kali ini masih sama yakni pemeriksaan para saksi, namun kedua saksi untuk kesekian kalinya tidak dapat hadir secara langsung di PN Tipikor di Surabaya, dengan alasan tertentu, Rabu (30)8/2023)

Kedua saksi yang sejatinya dihadirkan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu masing-masing, Umar dan Taufik, keduanya warga kepulauan Kangean, dan merupakan pembuat kapal tongkang, satu paket dengan Pembelian Kapal Ekspres atau kapal ghaib oleh PT Sumekar.

Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT Sumekar itu melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, sidang digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 Wib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya Jalan Sedari 82-84 Juanda Sidoarjo, dengan Hakim Majelis, AA. GD Agung Parnata, SH. C.N beserta anggota.

“Sebenarnya, kedua saksi sudah penuntut umum panggil secara resmi sebanyak 3 kali namun tidak hadir, selanjutnya PU meminta kepada Majelis Hakim untuk keterangan para saksi untuk dibacakan” kata Kasi Intel.

Menurut Indra, terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak keberatan mengingat juga berita acara sumpah yang sudah di tanda tangani oleh para saksi pada tahap penyidikan dan sesuai dengan ketentuan dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana khususnya di dalam Pasal 162.

Yang bunyinya, (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Kemudian (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang di ucapkan di sidang.

“Pada tanggal 6 september 2023 nanti, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan” demikian Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menyampaikan kepada media ini.

× How can I help you?