Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Sidang Pencabulan Anak oleh Mantan Guru SMA Negeri di Sumenep Masuk Babak Baru

×

Sidang Pencabulan Anak oleh Mantan Guru SMA Negeri di Sumenep Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Sidang Pencabulan Anak oleh Mantan Guru SMA Negeri di Sumenep Masuk Babak Baru
Ilustrasi

Sidang Pencabulan Anak oleh Mantan Guru SMA Negeri di Sumenep Masuk Babak Baru

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Terdakwa MR (47), mantan oknum guru di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban, Senin 10 Juli 2023 kemarin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, SH.MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Pujiono, SH.MH menyampaikan, ada empar orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Saksinya korban sendiri, terus orang tua korban, teman korban dan juga salah satu guru dari SMA Negeri dimana terdakwa ini dulunya mengajar dan sekaligus melakukan perbuatannya” katanya, Selasa (11/7/2023).

Dalam persidangan tersebut kata JPU Slamet Pujiono, korban yang sekaligus sebagai saksi menyampaikan di hadapan hakim, bahwa terdakwa MR (47), memainkan modus terhadap siswa (korban, red) dengan dimintai hp, lalu untuk mengambil hp tersebut korban dikasi pilihan.

“Setelah itu korban ini diancam, dan dikasi pilihan. Apakah mau dilaporkan ke orang tua atau guru ini tawaran pertam, pilihan kedua melakukan misi sekolah yakni telanjang di depan terdakwa” ujarnya.

Pria yang pernah bertugas di Kejari Papua itu mengatakan, terdakwa tidak cukup melakukan ancaman akan dilaporkan ke guru atau ke orang tua, namun juga diancam untuk tidak melapor atau bercerita ke orang lain.

“Sebelum telanjang, anak (korban) ini di suruh nulis surat pernyataan terlebih dahulu, yang pada inti pernyataan itu yakni, kalau membocorkan akan dikeluarkan dari sekolah, setelah itu baru mencabuli anak atau korban dengan cara yang jijik” ungkap pria yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejjari Sumenep itu.

“Karena anak (korban) merasa malu dan trauma akhirnya anak melaporkan ke pihak sekolah dan sampai dilaporkan ke pihak berwajib” terangnya.

Terdakwa tambah JPU Slamet Pujiono, dijerat dengan Pasal 82 uu 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlundungan anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar” pungkasnya.

× How can I help you?