Scroll Untuk Membaca Artikel

Terkait Penutupan Tempat Karaoke di Pamekasan,Pengusaha Hiburan Angkat Bicara

×

Terkait Penutupan Tempat Karaoke di Pamekasan,Pengusaha Hiburan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Fotor 151731483819048
Agus Sujarwadi Ketua Pengusaha Hiburan Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, limadetik.com – Terkait dengan penutupan tempat karaoke yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Senin, (22/12018) lalu membuat pengusaha hiburan di Kota Gerbang Salam slogan Kanupaten Pamekasan angkat bicara.

Agus Sujarwadi Seorang Ketua Pengusaha Hiburan di Pamekasan menilai,bahwa penutupan tersebut telah melanggar Perda No 3 tahun 2015, berikut kesepakatan yang telah dilakukan bersama Ormas, Pemkab Pamekasan, dan perwakilan pengusaha hiburan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Prosedur penutupan ini harusnya Pemkab memahami dan mengkaji nya terlebih dahulu, sebab kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin, ” tutur Agus.

Mantan Ketua Aktivis PMII Pamekasan ini meminta Pemkab bisa mengevaluasi terlebih dahulu sebelum bertindak serta bisa memenuhi aturan yang ada sebagaimana Isi perda dan perbub.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi, dan saya tetap setuju dengan slogan gerbang salam, tapi tentu caranya tidak seperti itu,” sesalnya saat ditemui Selasa,(30/1/2018).

Pria yang kini masih menjabat Ketua pengusaha hiburan di pamekasan ini juga menambahkan bahwa Penutupan tempat hiburan yang dilakukan Pemkab Pamekasan melalui satpol PP justru memberangus semua tempat hiburan tanpa melakukan verifikasi. Tak hanya itu penutupan tempat hiburan tersebut juga seolah-olah dilakukan pemkab karena desakan ormas tertentu.

“Kalau memang kami dinilai melanggar perda dan perbub mana buktinya? ” pinta Agus.

Pria yang juga menjabat ketua DPC Partai Gerindra itu juga meminta agar Pemkab bisa melakukan tabayyun terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dengan menutup 5 tempat hiburan di Pamekasan.

“Andaipun semisal teknisnya yang keliru silahkan sampaikan, kami akan menaati dan kami siap bertanggung jawab,” paparnya.

Dirinya melanjutkan bahwa pihaknya akan kembali membuka tempat hiburan yang sempat disegel itu pada sabtu malam 3 Februari mendatang.

“Jika nanti kami tetap membuka, bukan kami yang salah tapi Pemkab yang telah melupakan isi kesepakatan awal saat pertemuan 19 Januari lalu,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar kedepan nya persoalan penutupan tempat hiburan itu tidak dilakukan semena-mena. Bahkan kalaupun dari Ormas tertentu ingin ikut mengawasi sejumlah tempat hiburan di pamekasan, ia merasa tak keberatan.

“Jikalau memang ada ormas yang ingin ikut mengawasi, silahkan kami memperbolehkan, ” tutup Agus (mer/yd)

× How can I help you?