Scroll Untuk Membaca Artikel

Tiga Pimpinan Dewan Sumenep Abaikan LHKPN

×

Tiga Pimpinan Dewan Sumenep Abaikan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Tiga Pimpinan Dewan Sumenep Abaikan LHKPN

SUMENEP, Limadetik.com – Dari empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, sebanyak tiga orang enggan melakukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: KPK: Hanya 7 Anggota DPRD Sumenep yang Melakukan LHKPN

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Hanya satu pimpinan yang melaporkan LHKPN kepada KPK,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki, Jum’at (5/10/2018).

Menurutnya, sejak awal sudah memberitahu kepada semua anggota dewan. Tetapi hingga saat ini, dari 50 anggota, hanya 7 orang yang melaporkan. Dari 7 orang yang melaporkan, yakni Ketua DPRD setempat, H. Herman Dali Kusuma, Juhari, Abrori Mannan, AF. Hari Ponto, Moh. Yusuf, Hamid Ali Munir dan Indra Wahyudi.

“Kami sudah sampaikan dan siap untuk membantu. Karena melaporkan LHKPN bisa dilakukan sendiri oleh anggota dewan atau dibantu oleh operator,” terangnya.

Bahkan, sambung Mulki, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memberikan formulir kepada semua wakil rakyat. Saat dikembalikan, mereka tidak mencantumkan harta kekayaannya dalam formulir tersebut. Mereka hanya mengisi identitas.

Pada Rabu (4/10/2018) Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto, mengunjungi Sekretariat DPRD Sumenep. Menurutnya, dari 50 anggota dewan, hanya 7 orang yang sudah melaporkan LHKPN kepada KPK.

Padahal seharusnya anggota dewan melaporkan LHKPN maksimal sejak 31 Maret 2018 kemarin. Namun, meskipun terlambat, KPK masih memberikan kesempatan untuk melaporkan tahun ini hingga 31 Desember nanti.

Dia berharap semua wakil rakyat di gedung parlemen itu memanfaatkan sisa waktu untuk segera melaporkan harta kekayaan. Sebab apabila tidak melaporkan, maka terancam mendapat sanksi. Salah satu sanksi terberat bisa digugurkan menjadi anggota dewan. Sanksi itu berlaku bagi anggota DPRD aktif yang terpilih kembali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Sesuai PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) yang baru, jika anggota dewan yang terpilih lagi dan tidak melaporkan (LHKPN) tidak bisa dilantik,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?