Daerah

Janda Muda di Sampang Tembus Angka 1.536. Ini Faktor Utama Terjadinya Penceraian

×

Janda Muda di Sampang Tembus Angka 1.536. Ini Faktor Utama Terjadinya Penceraian

Sebarkan artikel ini
Janda Muda di Sampang Tembus Angka 1.536. Ini Faktor Utama Terjadinya Penceraian
Kantor Pengadilan Agama (PA) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Janda Muda di Sampang Tembus Angka 1.536. Ini Faktor Utama Terjadinya Penceraian

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Pentingnya menghargai pasangan serta menjaga komunikasi dengan baik merupakan hal yang perlu dilakukan demi keharmonisan keluarga. Terlepas dari semua itu tidak heran ketika penceraian seringkali terjadi.

Berdasarkan laporan perkara perceraian pasangan suami-istri yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang terdapat 1.769 perkara, terhitung sejak Januari hingga November 2023.

Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PA Sampang, Jamaliyah, bahwa rata-rata perkara perceraian yang diajukan itu telah diputus, artinya perempuan resmi berstatus janda di Sampang saat ini mencapai 1.536 orang, Senin (11/12/2023).

Adapun rincian jumlah perkara yang telah diputus setiap bulannya yakni, Januari ada 97 perkara, Februari 118, Maret 117, April 77, Mei 158, Juni 158, Juli 133, Agustus 178, September 124, Oktober 151, November 225 perkara.

“Dari rincian itu pasangan yang melakukan laporan perceraian usianya mayoritas masih muda, sekitar 25 sampai 30 tahun, dan Maksimal berusia 40tahun,” jelasnya Senin (11/12/2023).

Mirisnya, selain dari faktor jumlah penceraian, usia penceraian yang relatif muda, dan perkara yang diterima didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.125 perkara. Sementara faktor perselisihan dan pertengkaran mencapai 1.009, lalu disusul faktor perekonomian sebanyak 298 orang.

Hal paling mendominasi selain penceraian yang dimaksud, terdapat pada masalah ekonomi. Ada juga faktor lain, suami sering meninggalkan istri, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa atau perjodohan.

Selain ekonomi, catatan Pengadilan Agama Sampang juga kurangnya kedewasaan pasutri itu sendiri karena nikah di usia dini, serta faktor suami yang kurang bertanggung jawab hingga perselingkuhan dan Poligami.

“Menyikapi hal yang kerap terjadi seperti itu kami berharap peran aktif kedua orang tua terhadap anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan bebas” harapnya.