Scroll Untuk Membaca Artikel

Kejari Sumenep Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 M

×

Kejari Sumenep Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 M

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari SumenepJawa Timur Bambang Panca Wahyudi Hariadi

SUMENEP, limadetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2,9 M.Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Nopember 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi msngungkapkan, selama hampir setahun telah melakukan serangakain penindakan, yakni penyidikan 11 perkara, penuntutan 8 perkara dan ekseskusi 8 perkara. Eksekusi 8 perkara itu kini sudah masuk dalam tahanan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dari kasus yang telah ditangani selama setahun, kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,9 M. Ini semua dari kasus tindak pidana korupsi,” katanya, Senin (10/12/2018).

Pihaknya mengaku sudah melakukan eksekusi denda kepada para terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 250 juta. Hanya saja, pria yang karib disapa Bambang tidak menyebutkan secara pasti eksekusi denda dari kasus apa saja.

Berdasar hasil penyelidikan, menurut Bambang, timbulnya kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para koruptor disebabkan dari beberapa hal. Diantaranya pola hidup konsumtif, rendahnya penghasilan, tidak sesuai dengan beban kerja, dan hedonisme.

“Faktor utamanya karena gaya hidup hedonisme. Padahal penghasilannya relatif rendah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada faktor lain yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi,” bebernya.

Sementara itu, guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya mengaku melakukan berbagai upaya. Salah satunya sosialisasi diberbagai elemen, termasuk bagi para pejabat terkait bahaya tindak pidana korupsi.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar tindak pidana korupsi itu bisa ditekan.Terutama bagi para pejabat, elit politik dan pengusaha agar tidak melakukan korupsi,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?