Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Kendaraan Plat Merah yang Ada di Desa Tidak Jadi Urusan Pemkab Sumenep

×

Kendaraan Plat Merah yang Ada di Desa Tidak Jadi Urusan Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Plat Merah yang Ada di Desa Tidak Jadi Urusan Pemkab Sumenep
Sekda Sumenep, Ir. Edi Rasiyadi

Kendaraan Plat Merah yang Ada di Desa Tidak Jadi Urusan Pemkab Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ratusan kendaraan bermotor ber plat merah yang ada di setiap Desa di Kabupaten Sumenep tidak menjadi urusan atau tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melainkan tanggung jawab Desa masing-masing.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Ir. Edi Rasiyadi menanggapi adanya catatan penulusuran kendaraan bermotor plat merah sebagai aset atau milik Daerah Kabupaten Sumenep oleh KB Samsat Sumenep.

“Sebetulnya memang harus dilakukan pemetaan tentang kendaraan bermotor plat merah, sebab tidak semua plat merah itu aset Pemkab Sumenep, seperti halnya kendaraan Cabang Dinas Pendidikan, itu aset Pemprov Jatim. Begitu juga yang RRI, dan Bandara ini asetnya Pemerintah Pusat” kata Sekda Edi Rasiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/9/2023).

Selain itu kata Sekda Edi, kendaraan bermotor yang ada di Desa-desa juga bukan bagian atau aset dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Melainkan sudah menjadi urusan dan aset desa masing-masing.

“Jadi, kendaraan plat merah sebagai inventaris Kepala Desa dan Ketua BPD di setiap Desa, itu sudah tanggung jawab Desa sepenuhnya, karena tidak masuk dalam hitungan aset atau milik Pemkab. Sama dengan ketika Desa mengelola DD/ADD nya sendiri” terangnya.

Sebelumnya lanjut Sekda, pihaknya sudah meminta kepada bagian aset di DPPKA Sumenep untuk dilakukan koordinasi untuk pemetaan atas kendaraan bermotor yang mana saja menjadi milik Daerah, Provinsi maupun yang vertikal (pusat).

“Saat dilakukan pemetaan oleh aset dengan mengirim surat ke Dispenda Provinsi Jatim, akhirnya ketemu dan diketahui sudah ada sejumlah kendaraan yang sudah kita hapus, ada juga yang sudah dihibahkan, dan itu semua sudah dilakukan pencabutan dari plat merah sebagai milik aset” paparnya.

Dikatakan Sekda Edi, setiap aset yang bukan milik Pemkab, sudah pasti bukan Bupati yang mengeluarkan SK pencabutan. Sedang kendaraan yang sudah dilakukan lelang, tentu harus diperhatikan mana yang kondisinya masih layak dan mana yang tidak layak.

“Jadi lelang ini ada dua, pertama lelang dalam keadaan barangnya masih bagus atau layak. Jadi ini yang kita lakukan pencabutan berkasnya. Tapi rata-rata yang kita lelang ini barangnya sudah masuk pada tataran di besi taukan. Kalau masuk besi tua tentunya sudah tidak terbaca lagi atau tidak bisa dicabut” pungkasnya.

× How can I help you?