Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Melalui Topeng Dalang, Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal

×

Melalui Topeng Dalang, Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Melalui Topeng Dalang, Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal
FOTO: Kasatpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Melalui kesenian dan budaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, ajak masyarakat untuk ikut serta menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dengan menampilkan tari topeng (topeng dalang).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidi saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya menyampaikan, bahwa pelaksanaan tari topeng atau topeng dalang untuk menekan peredaran rokok ilegal berdasarkan intruksi dari pihak Dirjen Bea Cukai.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Oleh karena ini adalah amanah sekaligus intruksi dari Dirjen Bea dan Cukai untuk mensosialisasikan bahaya dan ruginya peredaran rokok tanpa pita atau cukai (ilegal) beredar di tengah masyarakat. Tentu kami mengajukan topeng dalang sebagai sarana yang dimaksud (sosialisasi) katanya, Selasa (1/11/2022).

Menurut Laili, kegiatan topeng dalang yang akan ditampilkan nanti diharapkan mampu memberikan pengertian akan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, sehingga, dalam hal rokok ilegal ini tidak akan ada masyarakat yang merasa dirugikan, terlebih pedagang maupun penjual rokok yang resmi atau memiliki pita cukai.

“Sosialisasi melalui kegiatan seni budaya (topeng dalang) diharapkan masyarakat bisa mengetahui ketentuan di bidang cukai, sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal” ungkapnya.

Sejauh ini lanjut mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu, pihaknya telah berupaya memberikan pengertian bahayanya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat, dimana disana (rokok ilegal) ada sisi dampak ekonomi dan juga ada sisi hukumnya bagi pelaku atau penjual.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada setiap toko klontong serta kios yang ada di seluruh Kabupaten Sumenep akan bahayanya menjual dan mengedarkan rokok ilegal, begitu juga sudah dilakukan sosialisasi bersama dengan sejumlah tokoh termasuk dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), bahkan sosialisasi melalui media juga sudah kita laksanakan” tandasnya.

Sementara, rencana pelaksanaan kegiatan budaya topeng dalang yang sebelumnya dijadwalkan Sabtu 29 Oktober 2022 ditunda atau diundur dengan pertimbangan tertentu. Namun Kasatpol PP memastikan acara tersebut tetap terlaksana.

“Karena kebetulan ada hal yang jadi pertimbangan, maka rencana pelaksanaan 29 Oktober 2022 kami atur ulang. Jika tiada halangan Insya Allah tanggal 5 November 2022 Sabtu malam Minggu, termasuk tempatnya juga nanti pastinya akan kami sampaikan kepada teman teman media” tukasnya.

× How can I help you?