Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Oknum Ketua Pokmas Penganiaya Wartawan di Pamekasan Cuma Dijerat Pasal 352 KUHP, Ada Apa?

×

Oknum Ketua Pokmas Penganiaya Wartawan di Pamekasan Cuma Dijerat Pasal 352 KUHP, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
IMG 20190116 WA0019

SUMENEP, Limadetik.com — Hingga saat ini, kasus penganiayaan oleh salah satu oknum ketua Pokmas di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, kepada Ahmad Jalaluddin Faisol, wartawan media siber MEMOonline.co.id Biro Pamekasan, Jawa Timur, membingungkan Penasehat Hukum Presidium LBH Faam asal kota Surabaya, Taufik, yang menjerat pelaku hanya dengan pasal 352 KUHP.

Sebab menurut Taufik, tindakan pelaku sudah mengancam keselamatan jiwa korban, yang lehernya sempat dicekik, dan kepalanya nyaris dilempar asbak (tempat putung rokok).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Mestinya, pelaku penganiayaan itu (ketua Pokmas, red) dikenakan pasal berlapis. Sebab tindak kekerasan itu dilakukan, saat Faisol sedang menjalankan tugas profesinya sebagai seorang wartawan,” kata Taufik, Selasa.(15/1/2019) kemarin.

Apalagi saat kejadian, masih kata Taufik, Faisol bukan hanya dicekik pelaku, melainkan handphone nya sempat dirampas dan ditekan untuk menghapus rekaman suara yang kebetulan merekan percakapan pelaku dan korban.

“Padahal direkaman itu ada penekanan, serta ancaman pembunuhan pelaku kepada korban. Sehingga pasal yang diterapkan Polisi kepada pelaku bukan KUHP 352. Melainkan pasal berlapis, diantaranya; KUHP 351, KUHP 170 dan UU Pers No 40 tahun 1999,” papar Presidium LBH Faam asal Surabaya itu.

Tidak hanya itu, pengacara muda itu merasa kebingungan dengan pernyataan yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resort Polres Pamekasan. Sebab menurutnya, saat ditanya tindak lanjut persoalan kasus penganiayaan Faisol, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan oleh pihak Polres.

“Ini kan lucu, moro-moro salah seorang anggota di unit Pidum Polres Pamekasan mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Jalannya itu gimana?,” ucapnya dengan bingung.

Berhubung pernyataan dan statemen anggota di unit Pidum Polres Pamekasan belunder (seolah tidak tau jalannya perkara), akhirnya Penasehat Hukum Wartawan MEMOonline.co.id biro Pamekasan itu memilih menemui langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Hari Siswo Suwarno dan menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus penganiayaan kepada Faisol itu sudah berlanjut. Namun, pasal yang dikenakan kepada pelaku tersebut KUHP pasal 352 yang berbunyi ‘tindak pidana ringan (tipiring).

“Pasal 352, mau ditahan gimana wong pasal 352,” kata Hari kepada Taufik, pengacara asal Surabaya.

Dengan adanya pernyataan seperti itu, Taufik merasa kebingungan. Sebab, kata dia, bukti-bukti terhadap Faisol itu sudah jelas dan kuat. Bahkan korban waktu dicekik mengalami luka dibagian leher kirinya.

“Terus undang-undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi tentang profesinya itu dikemanakan?. Kan lucu dengan dijeratnya pelaku dengan pasal tipiring,” tegasnya.

Tak mau berhenti disitu, Moh. Taufik, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat itu melanjutkan investigasinya ke RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan upaya meminta hasil visum Ahmad Jalaluddin Faisol.

“Kami lanjut ke RSUD Pamekasan. Mau meminta hasil visum kemarin,” pungkasnya. (LD/MO)

× How can I help you?