Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pelaksanaan Dana Kelurahan Belum Dilengkapi Juklak – Juknis

×

Pelaksanaan Dana Kelurahan Belum Dilengkapi Juklak – Juknis

Sebarkan artikel ini
1567070690673

SAMPANG, limadetik.com — Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 di Kabupaten Sampang, masih belum dilengkapi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), namun pelaksanaan tersebut sudah berjalan dengan sistem kontraktual mulai dari perencanaan, pengawasan dan pelaksanaanya. Pasalnya sistem kontraktual tersebut mempertimbangkan mayoritas Kelurahan selaku kuasa penggunaan anggaran (KPA) tidak siap dilaksanakan secara swakelola.

Pelaksanaan ADK di 6 Kelurahan di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dengan, Jawa Timur kontraktual tersebut membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) forum kajian publik (FKP) melakukan audensi dengan Camat Sampang selaku pengguna anggaran (PA) di Kantor Kecamatan Sampang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN
1567070705219
Audiensi FKP dengan Camat Sampang

Menurut Yudhi Adidarta Camat Sampang saat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan dana Kelurahan, ia menjelaska pelaksanaan ADK mengacu pada Permendagri nomor, 130 tahun 2018, selain itu pilihan kontraktual karena memang pihaknya tidak memiliki tim teknis untuk melaksanakan hal tersebut sehingga dilakukan secara kontraktual, Kamis (29/8/2019).

“Awalnya kami mendorong pelaksanaan dana Kelurahan dengan sistem swakelola, namun mayoritas Kelurahan tidak siap dengan beberapa sarat-sarat kelompok masyarakat (pokmas) yang dijelaskan oleh tim koordinasi Kabupaten Sampang, seperti Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), bagian pembangunan, bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas), dan dinas perumahan rakyat dan permukiman (DPRKP)” jelas Camat Sampang.

Lanjut Camat Sampang, memang secara juklak-juknis hingga saat ini kami belum mendapatkan secara tertulis, namun dasar pelaksanaan dana Kelurahan dikontrakrualkan mengacu pada Permedagri nomor 130 tahun 2018, pasal 14 dan 15. Prinsipnya karena dana Kelurahan ini baru tahun ini sehingga kami tidak ingin mengambil resiko.

Sementara di tempat yang sama Heru Susanto ketua LSM FKP Sampang, jika landasan kontraktual pelaksanaan dana Kelurahan hanya mengacu pada permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pasal 14 dan 15, hal itu juga tidak ada teks secara tegas bahwa dana kelurahan dilaksanakan secara kontraktual. Justru undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 230 ayat 1 sangat detail mengatakan pembangunan sarana dan prasaran Kelurahan diutamakan dengan swakelola.

“Selain itu, Permandagri 130 tahun 2018 juga mengacu dalam pertimbangan dan mengingat dan seterusnya, salah satunya menyebutkan undang-undang nomer 23 tahun 2014, terlepas dari itu semua intinya berdasarkan dialog kami dengan Camat Sampang selaku pengguna anggaran (PA) pelaksanaan dana kelurahan yang dikontraktualkan hingga saat ini belum dilengkapi dokumen juklak-juknis penggunaan dana Kelurahan” tegas Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupeten Sampang memiliki 6 Kelurahan, yakni Kelurahan Banyuanyar, Dalpenang, Gunung Sekar, Karang Dalem, Polagan dan Rongtengah. 6 Kelurahan tersebut mendapatkan ADK masing-masing Rp.370 juta rupiah dengan total semua Rp.2,2 miliar. (NOR/yd)

× How can I help you?