Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pengacara Hantu (Part 2)

×

Pengacara Hantu (Part 2)

Sebarkan artikel ini
IMG 20200321 143103

Sabtu, 21 Maret 2020

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Ketua DPW APSI Jatim)

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Officium Nobile

LAILA PUTERI mengejar jingga, mengikuti mentari yang kian angslup, hari-harinya tak pernah seindah panorama siluet yang menjemput malam.

Satria Gemintang belum mengerti arti sebuah garis, yang tersusun menjadi kehidupan. Tak ada beban bagi Laila untuk membawanya dalam perjalanan panjang tiap hari mengais sampah, demi ibunya dan masa depan adiknya.

Sore itu, burung-burung berkejaran, menjemput petang di pepohonan. Beban di punggung Laila mengikuti senja, tak lama lagi akan hilang bersama kawanan sampah yang berjibun.

Langkahnya makin gontai, kakinya terhenti di pinggir jalan raya, bergeser masuk sedikit ke Selatan, sampah itu diturunkan

“Bang, sampah bang”

“Ya nak, sebentar…”

Lelaki tua itu berkelebat, segera menyeret sampah yang terkumpul dalam kantong sak besar, mengangkatnya ke atas timbangan

Tak lama kemudian, Laila menerima sejumlah uang yang baru dihitung setelah punggung pak tua kabur.

Hasil kerja Laila berhari-hari telah menyulam masa depan Satria, tiga puluh lima ribu rupiah yang ia terima hari ini, cukup untuk makan mereka bertiga, Corona, Laila dan Satria. Jika ada sisa, ditabung untuk mengejar mimpi.

Laila bermimpi Satria menjadi pengacara dan suatu saat bertemu dengan “pengacara hantu” yang membuat ibunya kehilangan cintanya

Laila dengan cepat mengangkat Satria, menggendongnya, lalu berjalan lebih cepat untuk melipat jarak dan waktu agar segera melihat ibunya yang terkunci dalam kamar.

Gadis itu menerobos pintu pagar bambu, membuka kunci rumah lalu mendorong gagang pintu. Pintu kamar ibunya masih rapat, ia segera membukanya

“Assalamu’alaikum bunda…”

Corona hanya menoleh dari balik bantal guling yang dipeluknya. Tak manyaut. Laila menghampiri dan mencium kening ibunya

“Bunda yang sabar ya…, Laila akan berjuang untuk bunda dan Satria

Corona mengangguk dengan tatapan yang hampa, Laila segera meraih tangan ibunya dengan lembut, mengajaknya keluar, menuju kamar mandi, mengguyur tubuh ibunya dengan dengan air, mandi dan memandikan adiknya, wudhu, lalu shalat magrib.

Selepas isyak, di bawah lampu ruang keluarga, Laila membuka laci, meraih catatan harian Corona, ia membaca tulisan yang berbaris-baris

Ada kata yang disiram cahaya, mewakili hati Corona yang terluka

“BAJINGAN”

Tajuk kata itu ditulis dengan tinta merah dan huruf kapital tebal, isinya berharap dapat membasuh luka.

“Tak ku sangka…, ada pengacara hantu yang laku di dinding Pengadilan.

Aku hanya korban pengacara yang bekerja tanpa etika, officium nobile itu palsu,t tak  ada integritas, tak ada moral.

Aku ingin Satria menjadi pengacara, setia pada integritas, setia pada kebenaran

Aku ingin Laila dan Satria tahu, papanya telah sewa pengacara, berkhianat pada cinta

Aku tak kan mengejar kembali matahari.

13 Agustus 2019

Corona

Guratan hati itu mendorong Laila meraih handphone ibunya

“Kring kring…kring kring…”, handphone ku berdering, nomor asing, aku angkat saja karena waktu senggang.

“Halo, Assalamu’alaikum”.

“Waalaikumussalam, siapa?”

“Saya Laila pak, anak pak Joko. Laila pakai HP bunda, ada nama bapak tertulis Dosen Hukum IAIN Madura. Boleh tahu nama bapak?”

“Ooo… Ya, betul, aku dosen hukum IAIN Madura, namaku Putera Matahari. Ada yang bisa aku bantu?”

“Begini pak, bunda itu kan telah menerima Akta Cerai dari seorang pengacara, dia mengaku pengacara bunda, padahal bunda tidak pernah tanda tangan apa-apa selama ini. Bunda juga tidak kenal pengacara itu. Tapi menurutnya, papa yang meminta agar pengacara itu bertindak menjadi kuasa bunda dalam Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Pamekasan. Menurut bapak, apa boleh pengacara bertindak demikian?”

“Wah, jelas tidak boleh, tindakan itu bertentangan dengan kode etik profesi advokat dan berpotensi melanggar hukum pidana, pelakunya bisa dihukum”

“Oo…gitu ya pak?”

“Ia…”

Suasana hening sejenak, Laila mengatur nafas dan berpikir menyusun pertanyaan untuk mengobati rasa penasaran terhadap makna catatan Corona.

“Apakah memang ada ya pak pengacara seperti itu di Pamekasan?”

“Banyak sekali pengacara semacam itu di Pamekasan, bahkan hakim banyak yang mengeluh, petugas pengadilan putus asa, karena advokat-advokat baru banyak perkara, tapi sering memanipulasi fakta”

Aku menjelaskan dengan tanpa ragu, karena memang banyak pengacara yang baik-baik memilih untuk menjadi silent majority.

Aku tahu cerita Laila ini fakta, karena hakim-hakim yang bilang padaku, pelakunya itu pengacara perempuan, ada pula pengacara laki-laki yang masih muda-muda.

Sudah banyak ibu-ibu yang meraung-raung mencari keadilan di Pengadilan Agama Pamekasan, mereka korban pengacara hantu, tak pernah menggugat, tapi diputus telah menggugat suaminya, dan putusan telah inkracht.

Kode Etik Advokat Indonesia dalam sistem multibaar belum efektif, Organisasi Advokat semakin banyak, kualitasnya tak terkontrol.

“Apakah pernah ada kasus yang melaporkan pengacara seperti itu ke polisi pak”.

“Sampai saat ini, tak ada satupun korban yang berani melaporkan tindak pidana seperti itu ke polisi”.

Mendadak, tirai menyambar lengan kanan Laila dengan desiran angin malam yang bertiup, Laila bergidik kedinginan, sambil melirik kembali coretan Corona, ada satu kata yang tidak dimengerti. Officium nobile.

“Ooo…, kalau officium nobile itu artinya apa ya pak?”

“Officium nobile itu artinya profesi yang terhormat, pekerjaan yang luhur. Profesi advokat harus jujur, bermoral dan bertanggungjawab”.

“Ooo…, terimakasih banyak waktunya ya pak, Laila jadi banyak tahu”, desis Laila slenge’an

“OK”

“Assalamu’alaikum”

“Waalaikumussalam”

Bersambung…….

× How can I help you?