Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Rokok Ilegal Merajalela, Aktivis Gerpas Gelar Aksi Bisu di Kantor Satpol PP Sumenep

×

Rokok Ilegal Merajalela, Aktivis Gerpas Gelar Aksi Bisu di Kantor Satpol PP Sumenep

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merajalela, Aktivis Gerpas Gelar Aksi Bisu di Kantor Satpol PP Sumenep
Aksi bisu aktivis Gerpas di Kantor Satpol PP

Rokok Ilegal Merajalela, Aktivis Gerpas Gelar Aksi Bisu di Kantor Satpol PP Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Aktivis Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) menggelar aksi bisu ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Para aktivis Gerpas dalam poster bertuliskan menuding Satpol PP hanya omong kosong karena tidak ada tindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin merajalela, Jumat (15/9/2023).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Koorlap aksi Sahid Badri saat ditemui usai melakukan aksi bisu menyampaikan, sejauh ini, Satpol PP Sumenep masih bungkam atas maraknya peredaran rokok ilegal yang menurut Gerpas tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP, dengan anggaran yang cukup fantastis.

Padahal kata Sahid, berdasarkan undang-undang bahwa, setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita bea cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan Pidana Penjara Paling singkat 1 tahun dan Paling lama 5 tahun Pidana Denda Paling Sedikit 2 kali nilai cukai dan Paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Begitulah isi dari stiker yang ditempel Satpol PP Sumenep di setiap toko-toko kelontong, dari kota hingga pelosok desa. Stiker semacam ini hanyalah pepesan kosong. Hanyalah formalitas, supaya Satpol PP kelihatan bekerja” katanya.

Padahal realitasnya lanjut Sahid, Satpol PP tak serius memberantas rokok ilegal, tak serius menyetop peredaran rokok ilegal, tak serius menggempur rokok ilegal, dan tak serius mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang akumulasinya tahun 2023 ini sebesar Rp 56 miliar, yang terdiri dari Rp 4 miliar dana tambahan, Rp 10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp 42 miliar yang didapat di tahun 2023.

Masih kata Sahid, salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan total 10 persen dari total anggaran yang ada. Sementara pada tahun 2022 Satpol PP ini mengelola anggaran DBHCHT cukup besar. Namun total pagu anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar 1,5 M sampai 1,7 M.

“Satpol PP sebagai penegak aturan dan undang-undang seharusnya mampu menekan angka peredaran rokok ilegal. Bukan hanya ongkang-ongkang kaki, ke barat ke timur merazia toko-toko kelontong dan hanya ngomong di seminar-seminar” tandasnya.

Sahid meminta, agar para pelaku rokok ilegal ditindak, sesuai Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Siapa saja yang menawarkan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan rokok ilegal tersebut terdapat sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dari sini kami menilai, Kasatpol PP Ach Laili Maulidy penakut dan tak punya nyali menggempur rokok ilegal. Jadi dia tidak pantas menjadi Kasatpol PP. Dia wajib angkat kaki dari Satpol PP. Satpol PP tidak butuh seorang pengecut seperti Laili Maulidy itu” Sahid menyebutkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Achmad Laily Maulidi menegaskan, bahwa pada dasarnya kewenangan Satpol sejauh memang hanya sebatas melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para penjual dan pengedar rokok tanpa bea cukai.

“Kalau berbicara kewenangan, tentunya semua ada batasan dan tanggung jawab masing-masing. Karena pada intinya Satpol PP hanya berwenang melakukan edukasi melalui pertemuan dengan para toko klontong ataupun penjual, selain itu teguran. Selebihnya untuk menindak adalah wewenang bea cukai” terangnya.

Laily kemudian membeberkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pekerjaan nya sesuai regulasi yang ada. Yakni melakukan penyuluhan hukum serta pembinaan. Bahkan kata dia, jadwal kegiatan pun pihaknya harus menunggu petunjuk kantor bea cukai.

“Penyuluhan hukum dan pengumpulan informasi terus kami lakukan hingga saat ini kepada para pedangan atau pengecer rokok tanpa bea cukai (rokok bodong). Namun pada saat tataran eksekusi, tentu bukan kewenangan kami” ujarnya.

kasatpol PP kemudian menontohkan, ketika pihaknya terima surat dari bea cukai untuk melakukan operasi di daerah Guluk-guluk, tapi ternyata bea cukai merubahnya ke wilayah Gapura, jadi itulah kewenangan bea cukai dan bukan ranah Satpol PP.

“Jadi pada intinya, ini hanya tentang kewenangan. Dan kami tidak bisa melabrak aturan. Sebab, memang kadang yang kita perkirakan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal itu kita pikir di guluk-guluk, nyatanya yang banyak memang di Gapura. Dan itu terbukti beberapa waktu lalu” pungkasnya.

× How can I help you?