Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Berbekal PP.No 30 Tahun 2015, BKN Susun Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019

×

Berbekal PP.No 30 Tahun 2015, BKN Susun Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019

Sebarkan artikel ini
ASN
foto ilustrasi ASN (sumber : google)

JAKARTA, Limadetik.com – Berbekal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 30 tahun 2015 yang sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1997,tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian atau lembaga (K/L).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pengusulan Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, akan tetapi masih juga belum ditetapkan,” kata Ridwan melalui siaran pers, Rabu (28/2/2018).

Jika nanti usulan kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sedikit berbeda dengan Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menjelaskan, hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara. Ini akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar-K/L.

“Untuk kenaikan gaji ASN bergantung pada hasil perhitungan kapasitas dan kemampuan fiskal,” kata Aswin Eka Adhi.

Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.(LD/Republika)

× How can I help you?