Scroll Untuk Membaca Artikel
Opini

OPINI: Kepala Daerah Harapan Masyarakat

×

OPINI: Kepala Daerah Harapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20201025 WA0066 e1603675817788

Oleh : Moh. Rofiq Risandi
Mahasiswa : Universitas Islam Malang.

Meskipun Era Reformasi telah berjalan kurang lebih dari 7 ( tujuh ) tahun, tetapi kita bangsa Indonesia masih ada di dalam masa Transisi. Kita belum sepenuhnya secara viable menjalani masa wujud demokrasi Indonesia yang sebenarnya, tepat yang memang diharapkan. Selama lebih kurang 50 (lima puluh) tahun meskipun kita telah memproklamasikan sebagai negara demokratis, tetapi kenyataannya dalam implementasi politik dan pemerintahan yang terwujud adalah situasi monolitik sentralistik yang berkadar lain pada penonjolan otoritas.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Barulah di tahun 1998 suasana politik dan pemerintahan bernuansa demokratis khususnya local democratic, tetapi formulasi dan pelaksanannya sering membingungkan, bernuansa euphoria dan belum jelas rules of the games-nya. Walaupun paling tidak suasana penuntutan bagaimana suara dan tekanan rakyat, masyarakat diperhartikan, lebih berani dikemukakan dari pada sebelum reformasi. Hanya bagaimana wujud yang sesungguhnya atau seharusnya bagi bangsa Indonesia ini, situasi saat inilah yang memang masih perlu dijalani.

Di dalam Era Reformasi yang mengetengahkan juga adanya reformasi pemerintahan di daerah, maka memunculkan perubahan undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 di masa orde baru yang lebih menampakkan deconcenration overshadowing decentralization, berubah menjadi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, yang kesemuannya lebih menitiktekanka saja pemberian kewenangan yang lebih kepada daerah, tetapi juga suasana penempatan keberadaan masyarakat daerah.

Di sinilah tidak saja mulai terjadi penggeseran tetapi juga gesekan, di mana seharusnya titik tekan pada technical atau practical administration, menjadi lebih bernuansa the process of political intraction. Tarik menarik kepentingan tidak saja terjadi di antara pusat dengan daerah, atau antar daerah, tetapi juga antara badan Legislatif dengan Eksekutif. Dan keadaan ini memunculkan berbagai asosiasi-asosiasi yang saling berhadapan bukan sebagai komponen tetapi justru sebagai oponen.

Sebagai seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah maka tidak saja mereka sebagai pejabat politis tetapi juga sebagai seorang pemimpin yang dituntut memiliki kepemimpinan ( Leader for Leadersip ). Sebagai pejabat politisi maka haris mengetahui perbedaan kedudukannya dengan pejabat karier atau birokrat atau perangkat daerah yang berada di birokrasi baik sebagai unsur penunjang, unsure pendukung maupun unsure pelaksana.

Predikat pejabat politisi sesungguhnya menunjukkan pada 2 (dua) hal, pertama, berasal dari partai politik, kedua, kewajiban yang pokok atau hak dan kewenangannya adalah merencana, memikirkan, membuat kebijakan-kebijakan atau merelisasikan kebijakan makro yang dibuat oleh DPRD menjadi mikro yang akan dilakukan oleh para perangkat daerah.

Di sinilah diperlukan adanya kompatibilitas (compatibility) atau keserasian diantara ketiga local triumuvirat ialah DPRD (sebagai legislative ) ; kepala daerah dan wakil kepala daerah (sebagai kepala badan eksekutif ) dan birokrasi / birokrat sebagai perangkat daerah.

× How can I help you?