Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Puluhan Pemilik Lahan Kelurahan Rongtengah Menunggu Ganti Rugi

×

Puluhan Pemilik Lahan Kelurahan Rongtengah Menunggu Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
1566214800093

SAMPANG, limadetik.com — Data Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, sebanyak lima puluh delapan (58) warga pemilik tanah, menjadi terdampak normalisasi Kali Kamoning, namun hingga kegiatan normalisasi jalan tahun ketiga 2019 mereka belum mendapatkan informasi kapan waktu pembayaran ganti rugi.

Wakil Lurah Rongtengah saat ditemui di kantornya, ia menjelaskan sejak awal proyek normalisasi pada tahun 2017 lalu ada sosialisasi untuk mendata warga Kelurahan Rongtengah terdampak kegiatan normalisasi, dari hasil pendataan yang kami serahkan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang ada 58 warga pemilik lahan, Senin (19/8/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN
1566214834817
Sisi Sungai Kali Kamoning di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang Kota

“Adapun dari 58 dokumen bukti kepemilikan tanah warga bervariasi, ada yang dilengkapi sertifikat hak milik, ada yang hanya pepel/leter C dan ada juga yang dokumennya masih belum lengkap, pada prinsipnya warga sangat mendukung proyek normalisasi Kali Kamoning yang sudah berjalan tiga tahun saat ini, namun warga masih bertanya-tanya terkait kapan kepastian realisasi ganti rugi, sebab hingga saat ini di Kelurahan Rongtengah masih belum ada pengukuran peta bidang dari badan pertanahan nasional ( BPN)” terangnya.

Sementara Faruk salah satu warga pemilik lahan terdampak kegiatan normalisasi Kali Kamoning di Kelurahan Rongtengah, ia menjelaskan ada dua lahan miliknya yang kebetulan berdekatan dengan pinggir sungai, satu lahan ditempati usaha mebel dan satu lagi lahan yang ditempati rumah, kami bersama warga masih menunggu kapan realisasi kepastian ganti rugi.

“Sejak awal memang ada pihak pelaksana kegiatan yang mendatangi kami dan menjelaskan janji ganti rugi tanah yang terdampak normalisasi, kebetulah tanah saya yang ditempati usaha mebel dipastikan terdampak jalan inspeksi nantinya kurang lebih 4×4 meter persegi, namun hingga saat ini belum ada pengukuran” jelas Faruk.  (Nor/yd)

× How can I help you?