Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Sidang Eksepsi Ahmad Zainal, Pledoi Asrawiyadi Ditolak JPU dalam Kasus Korupsi Kapal Ghaib

×

Sidang Eksepsi Ahmad Zainal, Pledoi Asrawiyadi Ditolak JPU dalam Kasus Korupsi Kapal Ghaib

Sebarkan artikel ini
Sidang Eksepsi Ahmad Zainal, Pledoi Asrawiyadi Ditolak JPU dalam Kasus Korupsi Kapal Ghaib
Sidang Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar di PN Tipikor Surabaya

Sidang Eksepsi Ahmad Zainal, Pledoi Asrawiyadi Ditolak JPU dalam Kasus Korupsi Kapal Ghaib

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda No 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan dua agenda sidang yang berbeda dari dua terdakwa, yakni Ahmad Zainal dan Asrawiyadi pada kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT Sumekar tahun 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, bahwa ada dua sidang dari dua orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya dalam kasus yang sama.

“Dua sidang digelar dalam satu hari kemarin Rabu 18 Oktober 2023, perkaranya sama dengan orang yang berbeda, yakni Ahmad Zainal pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukumnya dan Asrawiyadi penyampaian pledoi” katanya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Indra, atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Asrawiyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu tetap pada tuntutan awal yakni menuntut terdakwa Asrawiyadi 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar. Dan jika tidak bisa mengganti, maka digantikan dengan kurungan selama 3 tahun.

“JPU menyampaikan secara lisan pada majelis tetap pada tuntutan yang disampaikan pada sidang pada hari Rabu 4 Oktober 2023 di PN Tipikor Surabaya” tegasnya.

Dikatakan Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, sidang dihadiri oleh Ketua Majelis AA Agung Pranata SH. CN, beserta 2 anggota, sidang di mulai pada pukul 09.00 wib selesai pada pukul 10.30 wib.

“Sidang ditunda pada tanggal 25 Oktober 2023, agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Ahmad Zainal dan pembacaan putusan terhadap terdakwa Asrawiyadi” pungkasnya.

× How can I help you?