Scroll Untuk Membaca Artikel
Hukrim

Kejaksaan Negeri Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan

×

Kejaksaan Negeri Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan didampingi Jaksa Nur Fajriyah, Ketua AKD Sumenep dan Ketua Rumah RJ bersama Korban dan pekaku

Kejaksaan Negeri Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur kembali melakukan penyelesaian perkara penganiayaan dengan hukum berkeadilan melalui restorative justice (RJ). Kegiatan penyelesaian perkara tersebut digelar di Rumah Restorarive Mandhapa Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (8/5/2024).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hadir dalam acara restorative justice itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, SH.MH, Jaksa Nur Fajriyah, SH. Ketua AKD (tokoh masyarakat) Miskun Legiyono, Ketua Rumah RJ Mandhapa, Zulfikar Ali Mustakim, serta tersangka dan korban bersama keluarga masing-masing.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa perkara yang menimpa Ach. Zainurrahman (29) warga Kelurahan Kepanjin Kota Sumenep sebagai pelaku kekerasan terhadap korbannya Rugayyah (36) dan diketahui merupakan warga Kecamatan Sapeken, Sumenep yang terjadi pada akhir tahun 2023 lalu.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh Ach. Zainurrahman kepada korbannya Rugayyah pada hari ini kita lakukan perdamaian setelah keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ini ke pengadilan” kata Kasi Pidum di Sumenep.

Menurutnya, kedua belah pihak yakni tersangka dan korban sudah dilakukan mediasi oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumenep termasuk juga sejumlah tokoh dan dilakukan tahapan awal yakni dipertemukannya kedua belah pihak yang berperkara, untuk diajukan ke Jampidum Kejagung RI melalui Kejati Jatim.

Hanis mengingatkan kepada tersangka agar tidak kembali melakukan hal yang serupa di kemudian hari, sebab pengampunan hukum hanya diberikan satu kali selama nya. Dan tuntutan hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Harus diingat oleh pelaku, jika nanti jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, sebab kesalahan yang dilakukan kedua kalinya tetap akan diproses secara hukum, dan tidak ada lagi pengampunan atau proses restorative justice” tegasnya.

Untuk proses permohonan restorative justice ini tambah Kasi Pidum, pihak penyidik Kejari Sumenep akan segera mengirimkannya ke Kejati Jawa Timur untuk ditindak lanjuti ke Jampidum Kejagung RI.

“Kalau nanti dikirim Kejati Jatim dan sudah diterima oleh Kejagung RI baru kami Kejari Sumenep melakukan ekspose dan menindaklanjuti untuk memukangkan tersangka pada keluarganya” ungkapnya.

Sementara Ketua AKD Sumenep yang hadir sebagai tokoh masyarakat ikut mengingatkan kepada pelaku dan korban, agar bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan saat terjadi persilisihan. “Tolong selesaikan secara kekeluargaan jika ada masalah seperti ini, artijya selama anacaman hukumannya dibawah.5 tahun tidak usah dilaporkan ke polisi” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Rumah RJ Mandhapa, Zulfikar Ali Mustakim, ia berpesan bahwa ada peran penting masyarakat maupun media untuk melakukan advokasi atau membantu menyelesaikan masalah yang ada di bawah, sehingga tidak harus terjadi pelaporan. “Bantu mediasi jika ada apa-apa di bawah, selama persoalannya tidak berat” katanya.

Kemudian, Jaksa penyidik, Nur Fajjriyah, SH menyampaikan secara singkat kronologis perkara tersebut, dimana saat itu Senin 2 Oktober 2023 di rumah kos di KH Agussalim Pangarangan Kota Sumenep, Ach. Zainurrahman (29) telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rugayyah (36) yang merupakan mantan istri sirrinya.

“Pelaku (Ach Zainurrahman, red) melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak 4 kali, lalu menjambaknya hingga korban terjatuh je tanah. Hal itu terjadi setelah korban tidak terima yang dituduh oleh pelaku sedang bertemu seorang pria, padahal itu temannya” paparnya.

Selanjutnya, kesempatan diberikan kepada pelaku untuk memohon maaf terhadap korban di hadapan Kasi Pidum, Jaksa serta para tokoh dan kedua keluarga korban yang hadir di rumah restorative justice.

“Mbak Rugayyah, saya minta maaf atas apa yang sudah saya lakukan kepada mabak. Kita tetap sebagai keluarga, walau sudah tidak ada hubungan suami istri lagi” ucap Ach. Zainurrahman dan disambut dengan ucapan maafnya diterima oleh korban.

Usai permintaan maaf antara pelaku Zainurrahman dan korban Rugayyah, keduanya menandatangani surat perjanjian penyelesaian perkara, yang disusul ibu pelaku serta Ilham Ainurrofiq (26) suami dari korban.

× How can I help you?