Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, Akhirnya AZ Tersangka Kapal Ghoib Dijebloskan ke Penjara

×

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, Akhirnya AZ Tersangka Kapal Ghoib Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, Akhirnya AZ Tersangka Kapal Ghoib Dijebloskan ke Penjara
Jumpa pers Kajari dan tersangka AZ saat digelandang keluar dari Kantor Kejaksana Negeri Sumenep menuju mobil tahanan

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, Akhirnya AZ Tersangka Kapal Ghoib Dijebloskan ke Penjara

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, AZ mantan Direktur Operasional PT Sumekar dalam kasus pembelian Kapal Ghoib pada tahun 2019 silam, akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (3/7/2023).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH secara tegas menyampaikan, bahwa penahanan tersangka AZ atas kasus korupsi pengadaan Kapal oleh PT Sumekar sudah memenuhi syarat, baik unsur Obyektif maupun Subyektif.

“Penahanan AZ tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan, terhitung 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023” kata Kajari Sumenep.

Disamping itu kata Kajari Trimo, pihak penyidik juga memastikan semua syarat dan bukti untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AZ sudah sesuai hukum yang berlaku. Dan dalam tahap penyidikan tersangka tiga kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Sumenep.

“Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik” ungkapnya.

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu memastikan, dalam kasus korupsi pengadaan kapal ghoib oleh PT Sumekar tahun 2019 yang saat itu tersangka sebagai Direktur Operasional sudah memenuhi syarat formil, sesuai dengan per undang undangan yang berlaku.

“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal cepat/ekspres, biaya docking dan pembelian kapal tongkang” terang Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Disinggung apakah masih ada peluang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kapal ghoib, Kajari kembali menegaskan, bahwa dalam perkara korupsi pihaknya akan terus mengembangkan.

“Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi kapal tersebut. Dan saat ini kita sudah menetapkan 5 orang tersangka dan penahanan, bahkan sudah ada satu tersangka yang dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya” demikian Kajari kelahiran Kota Reog Ponorogo, Jawa Timur itu menyampaikan.

Sebelumnya, penasehat hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran klien nya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelum dilakukan penahanan, tersangka AZ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 16.30 Wib hingga pukul 21.45 Wib.

× How can I help you?