Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Mediasi Pencemaran Limbah Air Lele Pademawu Timur, Pengadu Terima Rekomendasi dengan Syarat

×

Mediasi Pencemaran Limbah Air Lele Pademawu Timur, Pengadu Terima Rekomendasi dengan Syarat

Sebarkan artikel ini

Dugaan Limbah Air Budidaya Lele dimediasi kecamatan

IMG 20240508 162756 scaled

PAMEKASAN – Limadetik.com, Dugaan pencemaran Lingkungan Limbah air budidaya lele milik orang tua Kades Pademawu Timur yang diadukan warga setempat, akhirnya dimediasi oleh pemerintah kecamatan Pademawu, Rabu (08/05/2024) kemarin.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pihak pengadu, Muhammad Zuhud pemilik lahan sawah yang tercemari limbah air budidaya lele selama kurang lebih 3 tahun, hadir dalam mediasi tersebut.

Selain Zuhud, pihak teradu Nur Hamin pemilik budidaya lele ikut hadir didampingi Kades Pademawu Timur Juma’ti Elis Susanti yang merupakan anaknya.

Selain itu, ketua Bumdes Pademawu Timur turut menyaksikan mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam di pendopo kecamatan.

Camat Junaidi didampingi Danramil dan Kapolsek setempat memimpin langsung mediasi kedua belah pihak.

Selain dari pihak kecamatan, Sekretaris Dinas Perikanan Achmad Sukrisno didampingi Saiful Bari dan Lutfie kepala Bidang terkait serta Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan turut hadir mengikuti proses mediasi tersebut.

Pada proses mediasi berlangsung, Muhammad Zuhud meminta agar pembuatan tandon penampungan limbah air lele ditempatkan di barat jalan.

“Saya menerima rekomendasi tersebut dengan syarat, pembuatan tandon penampungan diletakkan disisi barat jalan. Sehingga, limbah air budidaya lele tidak lagi mengalir ke persawahan warga setempat,” kata Zuhud.

Zuhud meminta Juma’ati Elis Susanti selaku anak dari Nur Hamin pemilik budidaya lele untuk dapat mengganti kerugian yang dapat dikomunikasikan dengan pengolah lahan sawah milik sebagai wujud tanggung jawab lantaran 3 tahun tak bisa ditanami tembakau seperti tahun tahun sebelumnya.

Selain itu, pria yang sehari – hari menjadi guru SDN di wilayah Pantura Pamekasan tersebut juga meminta dengan legowo dan kerendahan hati agar Nur Hamin bersama kepala desa Pademawu Timur untuk dapat menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua Zuhud.

“Yang terakhir, saya meminta Bu kades dan pak Nur Hamin agar menyampaikan maaf ke Rama ( ayah) saya, permohonan ini kami minta agar pemilik budidaya lele dan Bu Kades bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa dirinya sebagai orang tua desa bisa merangkul warganya tanpa harus membedakan dan orang tua saya tahu bahwa permasalahan ini sudah dianggap selesai saling menerima satu sama lain namun dengan catatan itu tadi,” katanya.

Camat Pademawu Junaedi meminta kesanggupan pemilik budidaya lele Nur Hamin sekaligus Kades Pademawu Timur untuk dapat menjalankan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan agar persoalan tersebut clear.

Ia meminta rekomendasi tersebut dilaksanakan segera mungkin dan sesingkat-singkatnya.

“Bu Klebun siap ya untuk segera melaksanakan rekomendasi dari DLH dan Dinas Perikanan,” tanya Camat Junaedi kepada Kades Pademawu Timur Juma’ti Elis Susanti.

“Insyaallah, melalui mediasi seperti ini, kedepannya akan lebih baik, semoga Bu Klebun dan pan Nurhamin dapat melaksanakan rekomendasi itu. Dan segera melakukan yang mungkin dirasa ada kelalaian, terkait dengan adanya rembesan, yang semula dianggap tidak ada, ternyata masih ada. Karena kita tidak luput dari khilaf, mohon agar dimakfu,” ungkap camat Pademawu.

Camat berharap mediasi pencemaran limbah air budidaya lele ini dapat diterima dari kedua belah pihak serta segera ditindaklanjuti agar hasilnya baik untuk bersama dan masyarakat sekitar.

Menanggapi rekomendasi itu, Kades Pademawu Timur Juma’ti Elis Susanti menerima rekomendasi yang telah disampaikan. Bahkan ia siap dan sanggup untuk melaksanakan sebagaimana permintaan pengadu. Namun permintaan pembangunan tandon penampungan air di barat jalan tidak bisa dikabulkan kepala desa Pademawu Timur dengan alasan tak memiliki lahan pribadi.

Menurut Kades Juma’ti, terkait sirkulasi penampungan air agar tidak mencemari lingkungan, pihaknya telah melakukan sejak 2021.

“Terkait sirkulasi penampungan limbah air lele, itu telah kami terapkan dari 2021. Dan juga berkaitan dengan IPAL, kami minta pendamping dari dinas perikanan dan DLH Pamekasan untuk perbaikan kedepannya,” kata Juma’ati.

Sementara, menimpali pernyataan Kades, Kabid Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perikanan Saiful Bari akan memaksimalkan pendampingan pengelolaan limbahnya meski ditempat yang sama di timur jalan. Hanya saja, pihaknya menekan agar rekomendasi pembuatan IPAL harus disanggupi jika budidaya tersebut mau dilanjutkan.

“Rekomendasi ini harus dilaksanakan jika budidaya lele ini masih mau dilanjutkan. Kami akan pantau nanti. Kita maksimalkan dalam bentuk beton, agar tidak ada rembesan air,” tandasnya.

Berikut Rekomendasi dari hasil mediasi untuk perbaikan budidaya lele milik Nur Hamin orang tua Kades Pademawu Timur

IMG 20240508 170044 scaled

× How can I help you?