Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Hak para Pekerja

×

Hak para Pekerja

Sebarkan artikel ini
Hak para Pekerja
Ilustrasi

Hak para Pekerja

Ditulis Oleh :
1. Delvina Putri Yuana (202010170311047)
2. Retno Kinasih (202010170311049)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Akuntansi.
Universitas Muhammadiyah Malang
_____________________________

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

ARTIKEL – Pengertian buruh atau pekerja bisa di lihat di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak.

Hak atas pekerjaan adalah landasan bagi perwujudan hak asasi manusia lainnya dan untuk hidup bermartabat.  Hak pekerja termasuk kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas.

Dalam standar HAM internasional, negara harus terus mencapai realisasi penuh hak pekerja secara progresif. Progresif berarti mengupayakan pemenuhan hak pekerja semaksimal mungkin dengan sumber daya yang tersedia untuk mencapai kesejahteraan, baik melalui aturan hukum maupun kebijakan.

Hak Para Pekerja :

1. Hak memperoleh upah
Gaji yang memadai sering menjadi motivasi terbesar untuk bekerja keras memajukan sebuah perusahaan. Maka dari itu pekerja berhak menerima upah pada waktu yang sudah ditentukan karena hal ini sudah dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

2. Hak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama
Setiap karyawan berhak atas lingkungan kerja yang kondusif dan adil. Kondusif di sini berarti pekerja diperlakukan dengan sopan oleh semua orang di tempat kerja, terlepas dari status. Lalu, adil berarti pekerja bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan rekan kerja, misalnya untuk kenaikan jabatan.

3. Hak mendapatkan pelatihan kerja
Untuk membantu proses adaptasi di perusahaan, pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja. Bentuk pelatihan ini bisa berupa sesi onboarding pegawai baru atau upskilling saat menempati posisi yang lebih tinggi.

4. Hak penempatan tenaga kerja
Siapa saja pastinya ingin bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing. Maka dari penempatan tenaga kerja berdasarkan keahlian adalah salah satu hak utama seorang pekerja. Hak ini tidak hanya mencakup bidang pekerjaan, tapi juga kebebasan memilih lokasi penugasan atau jadwal kerja yang paling pas dengan rutinitas.

5. Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi
Jam kerja yang terlalu panjang tidak hanya berakibat buruk pada kesehatan mental, tapi juga fisik. Biar tetap produktif dan sehat, pekerja berhak memiliki rasio yang seimbang antara waktu kerja dan waktu istirahat.

6. Hak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja
Sektor usaha apapun tak luput dari risiko kecelakaan kerja, terutama jika pekerja harus menggunakan banyak peralatan berbahaya. Tapi, pemberi kerja wajib menjaga keselamatan kerja dengan fasilitas yang memadai, mulai dari alat pelindung hingga akses layanan kesehatan.

7. Hak atas jaminan sosial
Kinerja seorang pekerja bisa terhambat karena berbagai hal di luar kendali, misalnya kematian atau penyakit berat. Oleh sebab itu, menurut Pasal 99 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak menerima jaminan kesejahteraan berupa uang kompensasi yang memadai dari asuransi kesehatan.

8. Hak kebebasan berserikat
Pekerja berhak mengungkapkan aspirasi soal lingkungan kerja dengan berbagai cara, salah satunya dengan bergabung dalam serikat pekerja. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh menghalangi menjadi peserta atau pendiri organisasi serikat karena Pasal 104 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 melindungi hak setiap karyawan untuk berserikat.

9. Hak untuk melaksanakan ibadah
Indonesia memiliki Pasal 29 Ayat 2 dari UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Karena ini, para pekerja tetap berhak beribadah sesuai keyakinan yang dianut.

Misalnya, semua pria Muslim bisa salat Jumat di masjid dekat kantor, sedangkan para karyawan yang beragama Katolik bisa mengadakan misa Jumat pertama di auditorium kantor.

10. Hak untuk istirahat dan cuti
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja berhak mengambil cuti sebanyak minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama setahun. Sementara itu, untuk karyawan perempuan, mereka berhak atas cuti pada hari pertama dan kedua haid berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan 82 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.

Pekerja juga berhak berserikat dan melakukan negosiasi secara kolektif untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar hidup. Mereka berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja pilihan mereka, dan serikat pekerja berhak membentuk kelompok nasional atau internasional. Pekerja juga berhak melakukan mogok kerja, selama sesuai dengan hukum nasional.

× How can I help you?