Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Hari Kedua, Sidang Pra Peradilan Gugatan Atas Polres Situbondo Terkait Pembacaan Replik Oleh Ketum Gp Sakera

×

Hari Kedua, Sidang Pra Peradilan Gugatan Atas Polres Situbondo Terkait Pembacaan Replik Oleh Ketum Gp Sakera

Sebarkan artikel ini
20180130 132508

SITUBONDO, Limadetik.com – Hari kedua, sidang pra peradilan gugatan di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo bertempat di Ruang Sidang Cakra 2 sekitar pukul 09.30 – 10.11 Wib, Selasa (30/01/2018).

Sidang Perdana Pra Peradilan yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, I Made Aditya Nugraha, SH. MH, serta didampingi oleh Panitera Pengganti.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Berita terkait :
1. (https://limadetik.com/3065-2/)

2. (http://limadetik.com/sidang-perdana-pra-peradilan-gugatan-ketum-gp-sakera-atas-polres-situbondo-rp-10-milyar/).

Pantauan Limadetik.com diberitakan sebelumnya Aktivis Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo yakni sebagai Pemohon yang tetap diwakili oleh 1 (satu) orang yakni Syaiful Bahri.

Sedangkan dari pihak Termohon Polres Situbondo diwakili oleh 2 (dua) orang diantaranya: Masykur, SH, Teguh Wicaksono, SH.MKn.

Sebelumnya, dalam permohonan gugatan yang disampaikan Pemohon adalah terkait Pencabutan SP3 (Surat Perintah Pencabutan Penyelidikan) Oleh Polres Situbondo dan Membayar Denda Sebesar Rp. 10 Milyar.

Terkait hal tersebut yang disampaikan oleh Syaiful Bahri, yang sekaligus sebagai Ketum Gp Sakera Situbondo atas Replik atau jawaban dari Termohon dalam perkara No. 01/Pid.Pra/2018/PN.Sit., bahwa:

“Pemohon tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana yang dikemukakan Pemohon dalam Gugatan dan secara tegas menolak seluruh jawaban Termohon pada sidang Perdana kemarin”.

Kemudian Sidang Pra Peradilan diskors atau dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wib.

Syaiful Bahri, mengatakan “Kami tetap akan menghargai proses hukum serta berupaya menempuh jalur hukum berupa Replik yang saya bacakan sendiri”. (Aka/Ozi/yd).

× How can I help you?