Headline News

Temukan Kerugian Negara Rp 16 Miliar lebih, Kejari Sumenep Naikkan Kasus Mafia Bank Plat Merah ke Penyidikan

×

Temukan Kerugian Negara Rp 16 Miliar lebih, Kejari Sumenep Naikkan Kasus Mafia Bank Plat Merah ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Temukan Kerugian Negara Rp 16 Miliar lebih, Kejari Sumenep Naikkan Kasus Mafia Bank Plat Merah ke Penyidikan
Kajari Sumenep Trimo, SH.MH diapit Kasi Inel Moch. Indra Subrata (kanan) dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma (kiri)

Temukan Kerugian Negara Rp 16 Miliar lebih, Kejari Sumenep Naikkan Kasus Mafia Bank Plat Merah ke Penyidikan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum mafia perbankan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2016-2017.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH. MH saat melakukan press Release di aula MA Rachman lantai dua gedung Kejari Sumenep, Senin (23/10/2023).

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim, ada peristiwa tindak pidana yaitu pembiayaan penyaluran kredit di salah satu Bank plat merah dari tahun 2016 sampai tahun 2017,” kata Kajari Trimo.

Maka dari hasil penyelidikan ada peristiwa atau ditemukan pidana dan dugaan melawan hukum maka tim Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkatkan kepada tahap penyidikan.

“Telah ditemukan oleh tim penyidik ada dugaan pelanggaran, maka dilakukan penyidikan kepada salah satu Bank plat merah di Kabupaten Sumenep pada pembiayaan penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum” ungkap Kajari.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, modus operandinya adalah mengajukan pembiayaan mengatasnamakan pihak lain dengan merekayasa, menggunakan identitas atau nama pihak lain.

“Melakukan mark up nilai jual beli agunan dan merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka serta merekayasa data pekerjaan, kepemilikan, atau pendapatan nasabah agar nasabah layak diberikan pembiayaan dan menggunakan dana pencairan pembiayaan nasabah sehingga pembiayaan bermasalah,” jelasnya.

Masih kata mantan Kajari Hulu Sungai tengah itu, ada juga modus yang dilakukan yakni nasabah ditawari untuk membeli properti, rumah, ruko dan lain lain. dengan melakukan Mark up nilai jual beli objek agunan pembiayaan. serta merekayasa surat penawaran properti bukti pembiayaan uang muka.

“Dari semua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik negara dirugikan sekitar Rp 16,3 milyar, dan penyidik akan melakukan pendalaman sehingga peristiwa kasus ini menjadi terang,” tegas Kajari.

Dikatakan Kajari kelahiran Ponorogo Jawa Timur itu, atas kasus ini tim pasti akan melakukan kerja secara maraton dan menggali serta menambah informasi yang dianggap perlu sebagai bahan bagi tim penyidik.

“Akan terus ditingkatkan, tim pasti bekerja ekstra untuk mengungkap kasus mafia perbankan ini dan sesegera mungkin dan akan menemukan tersangka,” pungkasnya.